Kamis, 16 Mei 2013

BPD


Badan Permusyawaratan Desa (BPD)



Badan Permusyarawatan Desa adalah lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mewadai perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan Pancasila.
Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa :
  1. Bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (masa bhakti habis).
  4. Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  5. Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  6. Menyerap aspirasi mesyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus.
  7. Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersana Pemerintahan Desa dan instansi yang terkait.
  8. Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran.
  9. Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya.
  10. Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun.
  11. Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.

Struktur organisasi BPD Desa Jaten
Gambar 2 Struktur Organisasi BPD

Keterangan :
Ketua              :  H. Sudaryono
Wakil              :  Sunardi, S.Si. M.Si
Sekretaris        :  Margono
Anggota          : 1.  Harga Satata, S.Sos MM
                         2.  Suparno
                         3.  Pramono
                         4.  Tri Margono
                         5.  Sri Mulyadi
                         6. Pudji Santoso
                         7.  Marini
                         8.  Ir. Moch MAS^UD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar