A.
Kepala Desa
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang
kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa
mempunyai wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
2.
Mengajukan rancangan peraturan desa;
3.
Menetapkan peraturan desa
yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
4. Menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama
BPD;
5.
Membina kehidupan masyarakat
desa;
6.
Membina perekonomian desa;
7.
Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
8.
Mewakili desanya di dalam
dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain:
1.
Memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
3.
Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
4.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi;
5.
Melaksanakan prinsip
tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
6.
Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.
Menaati dan menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan;
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
9.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12. Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13. Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas,
kepala desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada bupati / walikota, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat.
Larangan
kepala desa diatur pada pasal 7
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 tahun 2005, antara lain:
1.
Menjadi pengurus partai
politik;
2. Merangkap jabatan sebagai
ketua dan / atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
3.
Merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD;
4.
Terlibat dalam kampanye
pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
5.
Merugikan kepentingan
umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau
golongan masyarakat lain;
6.
Melakukan kolusi,
korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7.
Menyalah gunakan wewenang
dan
8.
Melanggar sumpah / janji
jabatan.
Sementara itu pasal 17,
kepala desa berhenti, karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Permintaan sendiri.
3.
Diberhentikan.
Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
point 3 di atas karena:
1.
Berakhir masa jabatannya dan
telah dilantik pajabat yang baru;
2.
Tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama
6 (enam) bulan.
3.
Tidak lagi memenuhi syarat
sebagai kepala desa.
4.
Dinyatakan melanggar
sumpah/janji jabatan.
5.
Tidak melaksanakan kewajiban
kepala desa dan/atau
6.
Melanggar larangan bagi
kepala desa.
B.
Sekrataris Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005, ketentuan mengenai sekretaris desa diatur pada pasal 9 yaitu
sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan,
yaitu:
1.
Berpendidikan paling rendah
lulusan SMU atau sederajat.
2.
Mempunyai pengetahuan
tentang teknis pemerintahan.
3.
Mempunyai kemampuan di
bidang administrasi perkantoran.
4.
Mempunyai pengalaman di
bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
5.
Memahami sosial budaya masyarakat
setempat dan
6.
Bersedia tinggal di desa
yang bersangkutan.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah
kabupaten / kota atas nama bupati / walikota.
Dalam pemerintahan desa, sekretaris desa sebagai unsur staf dan unsur
pelaksana kepala desa. Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan,
pembangunan, dan ke-masyarakatan;
2.
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina
kepala urusan.
3.
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala
desa.
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh kepala desa.
Selain itu, sekretaris desa mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan,
dan pelaporan.
2.
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang
dilakukan oleh perangkat desa.
3.
Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
4.
Penyiapan program kerja dan pelaporannya.
C.
Kepala Urusan
Kepala
Urusan merupakan pelaksanaan dalam Pemerintahan Desa. Atas petunjuk Sekretaris
Desa para Kepala Urusan (KAUR) mengelola data Pemerintahan Desa sesuai Petunjuk
dan Perundang-undangan yang ada.
1.
Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut :
a.
Mengelola data induk penduduk desa.
b.
Mengelola data mutasi penduduk desa.
c.
Mengelola data rekapitulasi jumlah
penduduk akhir bulan.
d.
Mengelola data penduduk sementara.
2.
Kepala Urusan Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan mempunyai bebrapa tugas sebagai berikut :
a.
Mengelola buku rencana pembangunan.
b.
Mengelola buku kegiatan pembangunan.
c.
Mengelola buku inventaris proyek.
d.
Mengelola buku kader-kader pembangunan.
3.
Kepala Urusan Keuangan
a.
Melaksanakan kegiatan pencatatan
mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mengumpulkan dan menganalisa data sumber
penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan.
c.
Melakukan kegiatan administrasi keuangan
desa (Anggaran pernerimaan pengeluaran keuangan desa) baik rutin maupun
pembangunan.
d.
Mealaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh sekretaris desa.
4.
Kepala Urusan Kemasyarakatan (Kesra)
Kepala
Urusan Kemasyarakatan mempunyai beberapa tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan
kesejahteraan rakyat / masyarakat termasuk bencana alam, bantuan social,
pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI didesa.
b.
Menyelenggarakan inventarisasi penduduk
yang Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna Susila, Para penyandang Cacat baik mental
maupun fisik, Yatim Piatu, Jompo, Panti Asuhan dan pencatatan dalam rangka
memasyarakatan kembali bekas para narapidana.
c.
Mengikuti perkembangan serta melaporkan
tentang kadaan kesehatan masyarakat dan kegiatan lainnya di desa (perpstakaan).
d.
Mengikuti perkembangan serta mencatat
kegiatan program kependudukan (Keluarga Berencana, ketenagakerjaan,
transmigrasi dan lingkungan hidup), melakukan kegiatan pencatatan bagi para
peserta jemaah haji didesa.
e.
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan
perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dn melaksanakan
pengurusan kematian.
f.
Melaksanakan kegiatan DKM, Lumbung
Bahagia / beras perelek.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris Desa.\
5.
Kepala Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum mempunyai beberapa tugas sebagai berikut:
a.
Mencatat data dan informasi mengenai
penyelenggaran pemerintahan desa pada Buku Administrasi Umum.
b.
Mengelola buku data peraturan desa.
c.
Mengelola buku data keputusan kepala
desa.
d.
Mengelola buku data inventaris desa.
e.
Mengelola buku data aparat pemerintahan
desa.
f.
Mengelola buku data tanah milik desa /
tanah kas desa.
g.
Mengelola buku data tanah di desa.
h.
Mengelola buku agenda.
i.
Mengelola buku ekspedisi.
D.
Kepala Dusun
Kepala dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu
kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun.
Kepala dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas, kepala dusun
mem-punyai fungsi:
1.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
2.
Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan,
pembinaan dan kerukunan warga diwilayah kerjanya;
3.
Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan
kepala desa diwilayah kerjanya;
4.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
kepala desa.
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan
salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan peraturan
desa. Kepala dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar